HEADER PA TPI

PA TANJUNGPINANG MENGIKUTI SOSIALISASI TINDAK LANJUT PER-20/PB/2020 DAN LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN OLEH KPPN SECARA VIRTUAL

Written by Rina Apriani on .

Written by Rina Apriani on . Hits: 1384

PA TANJUNGPINANG MENGIKUTI SOSIALISASI TINDAK LANJUT

PER-20/PB/2020 DAN LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN

OLEH KPPN SECARA VIRTUAL

Sosialisasi KPPN 1

Tanjungpinang||tanjungpinang.go.id

Rabu 18 November 2020 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Media Center, Sekretaris PA Tanjungpinang (Mhd. Jais, S.H.) bersama Kasubbag. Umum Keuangan (Sugeng Riyanto), Kasubbag. Perencanaan, TI, dan Pelaporan (Rina Apriani, S.H.), Bendahara (Fitria), dan Staf Keuangan (Bambang Priawan) mengikuti sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2020 yang diselenggarakan oleh KPPN Tanjungpinang secara virtual karena masih dalam kondisi pandemic covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020.

Sosialisasi KPPN

Aprijon, S.E., M.M. selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang membuka sosialisasi dengan menyampaikan sambutan sekaligus pemateri. Beliau menegaskan agar satker memperhatikan norma waktu penyelesaian yang berlaku, baik penyampaian SPM, penyelesaian Retur, penyampaian LPJ dan lain sebagainya. “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu semua satuan kerja di wilayah kerja KPPN Tanjungpinang, dapat merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan belanja pada akhir tahun 2020 dengan lebih baik dan tertib,” lanjut Beliau. Kemudian disampaikan materi mengenai PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir TA 2020 antara lain batas waktu penyampaian SPM, pengesahan hibah, retur, perencanaan kas, pengajuan kontrak, Bank Garansi, UP/TUP/GUP dan hal-hal terkait lainnya.

Beliau juga menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada dispensasi karena keterlambatan. Karenanya, diharapkan satker dapat lebih memperhatikan batas-batas waktu yang berlaku sehingga pelaksanaan pengeluaran negara akhir tahun 2020 dapat berjalan dengan lebih baik dan lancar. Dalam hal ini dibahas pula masalah terkait dengan Retur SPM dan mengingatkan agar satker menghindari retur dengan 3PAS yaitu PAStikan nama dan nomor rekening data supplier benar, PAStikan status rekening masih aktif dan PAStikan Kebenaran Data Supplier pada SPM, diingatkan agar satker memperhatikan batas-batas waktu pelaporan dan penggunaan kode akun sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyajian laporan keuangan. Selain itu, Satker juga harus memastikan Uang Persediaan (UP) bersaldo nihil pada akhir tahun, bahwa batas akhir penyetoran sisa UP/TUP.

Setelah penyampaian materi PMK-20/PMK.05/2020 dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PPDH (Perencanaan Penarikan Dana Harian) pada akhir tahun anggaran satker diwajibkan untuk menyampaikan PPDH melalui aplikasi SPRINT ke KPPN guna mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan oleh Negara setiap harinya. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung komunikatif dilihat dari satker yang aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Pada sosialisasi ini juga diadakan kuis untuk memberikan motivasi kepada peserta dalam memahami materi yang disampaikan. Kegiatan sosialisasi ditutup oleh moderator dengan menyampaikan beberapa kesimpulan dari materi yang sudah dipaparkan dan berharap agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tertib. (RA)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI