UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 MELALUI GERAKAN 3 M (MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK)
UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 MELALUI GERAKAN 3 M
(MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK)
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Senin, 22 Februari 2021 pukul 08.00 WIB bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IA, seluruh aparatur PA Tanjungpinang melaksanakan apel pagi. Drs. H. Hamzah, M.H. (Hakim) bertindak selaku pembina apel pagi kali ini. Komandan apel oleh Yohanes Alfando Fio (PPNPM), Nurul Aini (PPNPM) sebagai protokol dan doa dibacakan oleh Muhammad Yunus, S.H, M.H (Pegawai), Apel tersebut diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Karyawan/ti, dan Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Tanjungpinang serta mahasiswa PPL Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Apel tetap dilaksanakan meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan agar kita senantiasa menerapkan Gerakan 3 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, dan Mencuci Tangan, Gerakan 3 M merupakan satu paket protokol kesehatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19.
cara sederhana guna menangkal virus corona adalah hindari interaksi secara langsung seperti, berjabat tangan, dan selalu jaga jarak minimal 1 meter.
Dengan menghindari kontak kulit dengan orang lain, maka Anda dapat mengurangi penyebaran virus corona. (Darna W_Tim IT PA.TPI)