Mediasi Harta bersama berhasil damai ditengah pandemi covid 19
PERKARA HARTA BERSAMA BERHASIL DAMAI
DI TENGAH WABAH VIRUS COVID 19
Selasa, 23 Februari 2021. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tanjungpinang, hakim mediator Drs. Mohd. Yusuf, M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 87/Pdt.G/2021/PA.TPI yang terdaftar pada tanggal 22 Januari 2021 dengan tetap mengunakan prosedur dan memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada kali ini, hakim mediator Drs. Mohd. Yusuf, MH. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Selain itu, karena ada i’tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya yaitu Muhammad Faizal, SH,MM. kuasa hukum Penggugat.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan keberhasilan yang diraih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang mewabah di Kota Tanjungpinang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (tim TI PA Tanjungpinang)