Sidang Keliling Pengadilan Agama Tanjungpinang di Kantor Camat Bintan Timur
Sidang Keliling Pengadilan Agama Tanjungpinang di Kantor Camat Bintan Timur
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Tepat pada hari Selasa, 20 April 2021 yang bertepatan dengan tanggal 8 Ramadhan 1442 H, Pengadilan Agama Tanjungpinang kembali menggelar sidang keliling dalam kota. Sama seperti sebelumnya pelaksanaan sidang keliling dilaksanakan di Kantor Camat Bintan Timur.
Tim sidang keliling yang di Ketuai oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang Dra. Hj. Yulismar selaku Ketua Majelis dengan Anggota masing-masing Drs. Muhammad Zen, M.H., dan Drs. Mohd. Yusuf, M.H. di dampingi oleh Panitera Pengganti yaitu Mukhsin, S.H.I dan Drs. Asnawi selaku Moderator serta dibantu oleh Jurusita Fitria
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Dengan dilaksanakannya sidang keliling ini, masyarakat Bintan Timur, khususnya yang bertempat jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang merasa terbantu dan mengharap untuk lebih ditingkatkan lagi anggaran pelaksanaannya sehingga sidang keliling dapat dilaksanakan lebih sering, begitu pula dengan pengalokasian anggaran prodeo agar masyarakat terpinggirkan seperti lebih dapat merasakan manfaatnya.
Sidang berakhir pada pukul 11.30 dan Tim berkemas untuk kembali. (Ismail Aji-Tim IT)