HEADER PA TPI

PA TANJUNGPINANG MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL PERADILAN AGAMA VIRTUAL : PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Written by Ismail Aji on .

Written by Ismail Aji on . Hits: 320

PA TANJUNGPINANG MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL PERADILAN AGAMA VIRTUAL : PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Foto Bimtek Yustisial Dispen kawin 2

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Jumat, 23 April 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang media center kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, ketua PA Tanjungpinang Drs. H. Imaluddin, S.H.,M.H., beserta seluruh hakim dan tenaga kepaniteraan PA. Tanjungpinang mengikuti pembinaan teknis yustisial secara live streaming dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama oleh Hakim Agung YM. Dr. H. Busra, S.H.,M.H., sesuai intruksi surat dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 1242/DjA.2/HM.00/4/2021, tanggal 15 April 2021, tentang Pemanggilan peserta Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis (Online), dengan topik permohonan Dispensasi kawin.

Foto Bimtek Yustisial Dispen kawin 6

Acara dipandu oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI kemudian acara dibuka oleh Direktur Jenderal badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, S.H.,M.H., setelah membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kepaniteraan di bidang teknis. Hal ini perlu dilakukan karena apabila kemampuan di bidang ini lebih bagus, maka putusan yang akan diberikan dapat memberikan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Foto Bimtek Yustisial Dispen kawin 5

Beliau juga menambahkan setelah terbitnya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang peningkatan usia perkawinan, penambahan umur untuk melakukan perkawinan menjadi 19 tahun, maka terjadi peningkatan yang sangat signifikan perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama. Oleh karena itu perlu pemikiran dan perhatian kita bersama.

Dalam kesempatan tersebut YM. Dr. H. Busra, S.H.,M.H.,menyampaikan antara lain:

Alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin, antaralain calon perempuan sudah hamil, anak sudah pernah berhubungan suami istri, anak takut terjerumus hubungan seks, anak sama-sama saling mencintai, takut melanggar norma agama, takut melanggar norma sosial

Rata-rata usia anak permohonan dispensasi kawin, untuk perempuan 14,5 tahun dan laki-laki 16,5 tahun

Strategi nasional dan prinsip pencegahan perkawinan anak:

- Optimalisasi kapasitas anak

- Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak

- Aksesibilitas dan perluasan layanan

- Penguatan regulasi dan kelembagaan

- Penguatan koordinasi pemangku kepentingan

Di akhir acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kemudian acara ditutup pukul 12.00 oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Ismail Aji-Tim IT)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI