Pelaksanaan Sidang Keliling PA Tanjungpinang 27 April 2021 di Kijang, Bintan Timur
Pelaksanaan Sidang Keliling PA Tanjungpinang 27 April 2021 di Kijang, Bintan Timur
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Tanjungpinang – Selasa (27/04) Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjungpinang kembali melaksanakan Sidang Keliling (Sidkel) di Kijang, Bintan Timur. Sidang keliling dimulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB bertempat di aula Kantor Camat Bintan Timur . Tim sidang keliling PA Tanjungpinang diketuai oleh Majelis Hakim Ibu Dra. Hj. Yulismar, anggota Drs. Muhammad Zen, M.H., dan Drs. Mohd. Yusuf, M.H., panitera Mukhsin, S.H.I., dan Jurusita Fitria.
Sidang keliling di Kijang, Bintan Timur berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 7 perkara cerai dalam agenda sidang keliling kali ini, dengan hasil perkara yang putus 3 dan 4 perkara ditunda.
Manfaat sidang keliling tidak hanya sekadar sarana proses persidangan yang bermanfaat yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum.
Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Tanjungpinang agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Tanjungpinang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kijang, Bintan Timur. (Ismail Aji – Tim IT)