Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
PROSEDUR PENGAJUAN DAN BIAYA PERKARA
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN DAN GUGATAN
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
A |
CERAI GUGAT/CERAI TALAK
|
B |
POLIGAMI 1. Surat permohonan (rangkap 7) 2. Foto copy KTP Pemohon, Termohon dan calon isteri dinazegelen (Leges) 3. Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah dinazegelen (Leges) 4. Surat Keterangan Sanggup di Madu bermaterai Rp. 6.000,- 5. Surat Keterangan Sanggup Berlaku Adil bermaterai Rp. 6.000,- 6. Surat Keterangan Pengahsilan Suami 7. Membayar panjar biaya perkara sesuia radius |
C |
DISPENSASI KAWIN 1. Surat permohonan (rangkap 7) 2. Surat Penolakan dari KUA 3. Foto copy KTP Pemohon, dinazegelen (Leges) 4. Foto copy Akta Kelahiran yang akan menikah dinazegelen (Leges) 5. Foto copy KTP yang akan menikah dinazegelen (Leges)
|
D |
WALI ADHOL
|
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
E |
PENETAPAN WARIS
|
F G |
HARTA BERSAMA 1. Surat gugatan Penggugat (rangkap 7) 2. Foto copy KTP Penggugat dinazegelen (Leges) 3. Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah, jika belum bercerai dinazegelen (Leges) 4. Foto copy Akta Cerai jika sudah bercerai dinazegelen (Leges) 5. Membayar panjar biaya perkara sesuai radius PEMBATALAN PERKAWINAN
|
H |
GUGATAN WARIS 1. Surat gugatan Penggugat (rangkap 7) 2. Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari Lurah 3. Foto copy Akta Kematian Kematian dari Catatan Sipil dinazegelen (Leges) 4. Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah yang meninggal dinazegelen (Leges) 5. Foto copy KTP Penggugat dinazegelen (Leges) 6. Fotokopi Akta Kelahiran Penggugat dinazegelen (Leges) 7. Membayar panjar biaya perkara sesuai radius
|
I |
PERWALIAN 1. Surat permohonan (rangkap 7) 2. Foto copy KTP Pemohon dinazegelen (Leges) 3. Foto copy KK Pemohon dinazegelen(Leges) 4. Foto copy Akta Kelahiran yang diwalikan dinazegelen (Leges) 5. Foto copy Surat Kematian orang tua yang diwalikan dinazegelen (leges) 6. Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah orang tua yang diwalikan dinazegelen (leges) 7. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon 8. Membayar panjar biaya perkara sesuai radius
|
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
NO |
JENIS DAN SYARAT |
J |
ISTBAT NIKAH
|
K |
PEMELIHARAAN DAN NAFKAH ANAK
|
L |
PENGANGKATAN ANAK
|
M |
ASAL USUL ANAK
|
Catatan :
- Bagi yang menguasakan kepada Kuasa Hukum, maka harus dengan surat kuasa khusus dan dilampirkan foto copy kartu anggota advokat.
- Bagi yang menguasakan kepada keluarga, maka harus dengan surat kuasa insidentil dengan melampirkan surat keterangan hubungan keluarga dari Lurah.
- Bagi PNS dan anggota TNI/POLRI harus ada surat izin atasan.
- Bagi masyarakat yang tidak mampu, harus ada surat keterangan tidak mampu dari Lurah.
Langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Penerimaan Perkara untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
- Penggugat / Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Mualamat yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja I berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor:.53 Tahun 2008.
- Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari BRI Unit Gagas ke Meja I untuk selanjutnya dibuatkan SKUM(Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar
- Penggugat / Pemohon yang tidak dapat membuat gugatan / permohonan sendiri dibantu pembuatannya oleh Meja I berdasarkan cerita / keterangan penggugat / pemohon sendiri yang sebelum di tanda tangani terlebih dahulu dibacakan secara keseluruhan tanpa dipungut biaya.
- Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
- Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.