HEADER PA TPI

Tugas Pokok dan Fungsi

Written by Mhd Jais on .

Written by Mhd Jais on . Hits: 6288

new logo patpitusi2

 

Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara  yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu  dan mengenai golongan rakyat tertentu.  Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

TUGAS POKOK

A. Tugas Pokok.

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan,
  2. Waris,
  3. Wasiat,
  4. Hibah,
  5. Wakaf,
  6. Zakat,
  7. Infaq,
  8. Shadaqah,
  9. Ekonomi syari’ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52a Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.  Penjelasan lengkap pasal 52a ini berbunyi: “Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang  Nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan Hukum Islam.

FUNGSI

B. Fungsi.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor Nomor: 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor: KMA/080/ VIII/2006).

      C. Fungsi Lainnya:

  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  2. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

B. Fungsi.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor Nomor: 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor: KMA/080/ VIII/2006).

      C. Fungsi Lainnya:

  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Pengadilan Agama merupakan organisasi kolegial yang terdiri dari unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur pembantu pimpinan yang di dalamnya mencakup unit kepaniteraan dan unit kesekretariatan.

1. Unsur Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Agama Tanjungpinang pada akhir Tahun 2015 terjadi perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dimana pada Perma tersebut terjadi pemisahan pemegang jabatan pimpinan Kepaniteraan dan Kesekretariatan sehingga unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Keempat unsur pimpinan tersebut telah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Tanjungpinang.

2. Unsur Pelaksana

Unsur ini adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok Pengadilan Agama dalam fungsi mengadili yakni menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera / Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

3. Unsur Pembantu Pimpinan

Unsur pembantu pimpinan adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas secara operasional dalam kegiatan yang bersifat sebagai unsur penunjang dan pendukung pelayanan administratif atas pelaksanaan tugas pokok Pengadilan Agama, di bawah kewenangan Panitera maupun Sekretaris Pengadilan Agama.  Adapun unit penunjang dan pendukung untuk melaksanakan tugas tersebut adalah Unit Kerja Kepaniteraan dan Unit Kerja Kesekretariatan.

a. Kepaniteraan

Kepaniteraan merupakan unit kerja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dalam hal pengelolaan administrasi perkara baik sebelum persidangan maupun setelah persidangan. Untuk unit kerja kepaniteraan di bawah Wakil Panitera (Wapan) dibantu oleh tiga Panitera Muda (Panmud) yaitu Panitera Muda Gugatan yang menangani perkara-perkara gugatan; Panitera Muda Permohonan yang menangani perkara-perkara permohonan; dan Panitera Muda Hukum yang menangani masalah kearsipan perkara, laporan perkara, dan perkara -perkara yang dimintakan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi dan peninjuan kembali (PK).

b.    Kesekretariatan

Kesekretariatan merupakan suatu unit kerja yang berfungsi sebagai tata usaha Pengadilan Agama dalam mengelola manajemen perkantoran pada umumnya, dan pada khususnya menangani administrasi umum dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan. Untuk unit kerja sekretariat di bawah Sekretaris dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Kasubbag Umum dan Keuangan; dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan. Untuk mempertegas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut digambarkan dengan struktur secara linear sehingga jelas tugas pokok dan fungsinya serta hirarki jabatan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 004/SK/II/1992.

Uraian tugas pokok berdasarkan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Tanjungpinang yang telah disajikan sebelumnya, Pengadilan Agama Tanjungpinang melaksanakan tugas-tugas operasional perkantoran sehari-hari baik di bagian Kepaniteraan maupun di bagian kesekretariatan mengacu pada tugas pokok sebagai berikut :

1. Ketua

Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, bertugas memimpin dan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas Pengadilan Agama Tanjungpinang baik dalam bidang kepaniteraan maupun dalam bidang kesekretariatan, menetapkan target pencapaian pelaksanaan tugas, menentukan arah kebijakan umum, melakukan eksaminasi, evaluasi dan analisa terhadap  pelaksanaan tugas dengan baik.

Jabatan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama  Tanjungpinang.
  2. Menetapkan sasaran setiap kegiatan.
  3. Menetapkan dan menjadwalkan kegiatan dan rencana kegiatan.
  4. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  5. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang.
  6. Menentukan dan memantau pelaksanaan tugas bawahan dalam mewujudkan visi dan misi.
  7. Mengadakan rapat dinas.
  8. Menetapkan rumusan kebijakan dan kegiatan Pengadilan Agama Tanjungpinang.
  9. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
  10. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dalam lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang
  11. Mengadakan konsultasi dengan ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang   Pekanbaru bila diperlukan.
  12. Menunjuk dan menetapkan tugas majelis hakim dan mengatur pembagian tugas para hakim untuk melaksanakan  kegiatan perkara.
  13. Melakukan tugas Hakim untuk sidang serta bertanggung jawab terhadap berkas perkara Pengadilan Agama dan minutasinya.
  14. Menetapkan dan memerintahkan eksekusi/ sita eksekusi dalam suatu keputusan.
  15. Mengisbatkan dan menentukan tim Hisab Rukyat Hilal Pengadilan Agama Tanjungpinang.
  16. Menunjuk dan menentukan rohaniawan untuk mendampingi penyumpahan pejabat / pegawai serta memberikan nasehat tentang hukum islam sebagai upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  17. Membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten atau instansi lainnya.
  18. Memberi penilaian / mengesahkan SKP sesuai kewenangannya.
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan langsung.
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas Peradilan Agama kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang

2.  Wakil Ketua

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, bertugas bersama Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Tingkat Pertama dengan cara melaksanakan kegiatanPerencanaan (Planning/ Programing), Pelaksanaan (Executing), Pengawasan (Controlling) serta mengkoordinir dan melaporkan tugas pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama.

Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut:

  1. Bersama Ketua, Panitera dan Sekretaris menyusun perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pola Bindalmin secara tepat dan benar.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Administrasi Umum yang meliputi tata persuratan, kearsipan, perpustakaan, Urusan Kepegawaian, Urusan Perencanaan, Pelaporan dan IT serta  Urusan Umum dan Keuangan.
  4. Mengatur dan Mengkoordinir kegiatan Hakim Pengawas Bidang yang meliputi bidang manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum.
  5. Memberi masukan, sumbangan saran kepada Ketua dalam hal penataan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Membuat jadwal rapat bulanan, triwulan, semesteran dan rapat tahunan yang dilaksanakan secara lengkap atau bagian-bagian tertentu sesuai keperluan.
  7. Selaku Ketua Majelis memimpin persidangan perkara dan bertanggung jawab atas penyelesaian perkara.
  8. Melakukan koordinasi dengan Ketua apabila ada pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku, perbuatan Pejabat/ Staf Pengadilan Agama Tanjungpinang yang bertentangan dengan Kode Etik/ PPH atau melanggar disiplin PNS.
  9. Melakukan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua.

  

3.  Hakim

Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang dan membantu unsur pimpinan untuk melaksanakan pengawasan pada bidang tertentu agar terselenggaranya Pengadilan Agama Tanjungpinang secara baik dan lancar .

Jabatan  Hakim pada Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut :

  1. Menerima berkas perkara dari pimpinan atau Ketua Majelis.
  2. Menetapkan hari sidang dan menyidangkan perkara sebagai Ketua Majelis.
  3. Mendampingi Ketua Majelis dalam melaksanakan sidang.
  4. Mempelajari berkas perkara yang akan disidangkan
  5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis dalam pengambilan putusan/ penetapan.
  6. Menggali dan memepelajari nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
  7. Menjaga kerahasiaan Berita Acara Sidang.
  8. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk diucapkan.
  9. Menanda tangani  putusan yang sudah dicapkan.
  10. Meminutasi berkas perkara.
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai bidang tugasnya.
  12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh pimpinan.

4.  Panitera

Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang, bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Paniterapada Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu pimpinan dalam menyusun program kerja jangka pendek dan panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kepaniteraan.
  3. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan dan mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan kepaniteraan.
  4. Mengadakan rapat koordinasi dengan bawahan.
  5. Menyusun konsep kebijakan pimpinan dibidang kepaniteraan.
  6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang kepaniteraan.
  7. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan setiap saat diperlukan.
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
  9. Menerima dan mengirimkan berkas perkara banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).
  10. Menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.
  11. Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan, membuat BAS dan menandatanganinya.
  12. Menjaga kerahasiaan Berita Acara Persidangan.
  13. Membuat dan menandatangani salinan putusan/ pentapan,  Akta cerai, Akta Perdamaian dan akta-akta yang lainnya.
  14. Menandatangani Surat Kuasa.
  15. Melaksanakan penyitaan, eksekusi dan pelelangan yang diperintahkan Ketua.
  16. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, Akta, Biaya Perkara, uang titipan Pihak Ketiga, Surat- surat bukti dan surat lainnya yang di simpan di Kepaniteraan.
  17. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
  18. Memberikan SKP kepada bawahannya.
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

5.  Panitera Muda Gugatan

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjungpinang bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan.
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama.
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima.
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor  urut kwitansi pembayaran.
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama.
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  15. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  18. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.

7.  Panitera Muda Permohonan

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tanjungpinang bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu wakil panitera  dalam penyelengaran  administrasi kepaniteraan permohonan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan.
  4. Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  10. Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
  11. Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima.
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register  perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
  13. Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama.
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya.
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  21. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama.

8.  Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim.
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum.
  4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
  5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan.
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat.
  11. Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan.
  12. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan.
  13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun.
  17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  20. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  21. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.

9.  Panitera Pengganti

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjungpinang bertugas membantu Hakim dalam hal mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjungpinang, berfungsi sebagai berikut ;

a. Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara

b. Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut

c. Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan

d. Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim

e. Membantu Hakim dalam hal :

- membuat Penetapan Hari Sidang

-membuat Penetapan Sita Jaminan

- membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya

- mengetik keputusan

f. Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :

- penundaan hari-hari sidang

- perkara yang sudah putus berikut amar putusannya

g. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi

h. Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan

i. Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan

j. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan

k. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

l. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan

10.   Juru Sita

Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita:

a. Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti

b. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti

c. Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara

d. Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan

e. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali

f. Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi)

g. Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa

h. Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Tanjungpinang

i. Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi

j. Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris

k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya

11.  Juru Sita Pengganti

Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tanjungpinang bertugas membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Jabatan Juru Sita Pengganti, berfungsi sebagai berikut :

a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua majelis sidang;

b. Melakukan pemanggilan, pemberitahuan putusan Pengadilan Agama, putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;

c. Menyampaikan akta permohonan banding, memori banding dan kontra memori banding;

d. Menyampaikan akta pernyataan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi;

e. Melakukan pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan pemberitahuan jawaban atas permohonan peninjauan kembali;

f. Melakukan pemberitahuan pemeriksaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali;

g. Menyampaikan pengumuman, teguran dan pemberitahuan putusan/ penetapan pengadilan menurut cara yang telah ditentukan oleh undang-undang;

h. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;

i. Melaksanakan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara eksekusi, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;

j. Melakukan penawaran pembayaran uang dengan membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebut jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan;

k. Menyiapkan formulir instrumen PGL, PBT dan JST untuk keperluan dalam penerimaan biaya panggilan / biaya pemberitahuan dan kasir yang telah ditandatangani oleh majelis hakim / petugas meja III;

l. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan;

m. Secara kelembagaan juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama, sedangkan secara administratif juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada panitera.

12.   Sekretaris

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpinang, bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi  umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang  berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpinang,berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan administrasi umum.
  2. Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan
  3. Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan
  4. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  5. Membagi tugas pada kasubag
  6. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan  kesekretariatan
  7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  8. Mengadakan rapat dinas
  9. Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala subbagian
  10. Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL
  11. Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan
  12. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun
  13. Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku
  14. Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat
  15. Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat dilingkungan kesekretariatan
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua Pengadilan Agama.
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

13.   Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pelaksanaan fungsi organisasi dan tata laksana.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
  3. Pengelolaan urusan ketatausahaan.
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.

f.    KEPEGAWAIAN, lebih rinci berfungsi antara lain :

·      Menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai

·      Melakukan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan agar kualitas SDM yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan

·     a.  Memantau hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai

·      b. Menyiapkan baha pertimbangan karir pegawai

·      c. Memproses usulan pengangkatan pegawai

·      d. Memproses usulan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai

·      e. Memproses usulan pemberhentian pegawai

·      f. Memproses usulan pension pegawai

·      g. Memproses usulan mutasi

·      h. Memproses pemberian penghargaan bagi pegawai yang telah memnuhi syarat yang ditetapkan

·      i. Mempersiapkan bahan rancangan pembinaan, penindakan dan hukuman disiplin pegawai

·      j. Menyusun usulan formasi pegawai

·      k. Mendokumentasikan data-data pegawai

·      l. Menyusun data statistic kepegawaian

·      m. Memproses surat izin cuti pegawai

·      n. Memproses pengumpulan dan penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP )

·      o. Memproses urusan kesejahtraan dalam pengurusan pembuatan TAPSEN, KARIS/KARSU, BAPERTARUM, serta BPJS

·      p. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan Lakip

·      q. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

·     r. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.  ORGANISASI, lebih rinci berfungsi antara lain :

·      a. Menyiapkan bahan penataan organisasi

·      b. Menyiapkan bahan penyusunan uraian jabatan

·      c. Menyiapkan bahan analisis dan evaluasi jabatan (perhitungan grading/peringkat jabatan)

·      d. Meniapkan bahan penyusunan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan

·      e. Menyiapakan bahan penyusunan peta jabatan atau persyaratan jabatan

·      f. Menyiapkan bahan dalam rangka analisis beban kerja

·      g. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP

·     h. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

·     i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundanf-undangan yang berlaku.

h.  TATA LAKSANA, lebih rinci berfungsi antara lain :

·      a. Menyiapakan bahan penyusunan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))

·      b. Meniapkan bahan monitoring prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))

·      c. Menyiapkan bahan evaluasi dan pengembangan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))

·      d. Menyusun rancangan pedoman tata persuratan

·      e. Menyiapkan bahan untuk pengembangan knerja organisasi

·      f. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja

·      g. Melakukan legal drafing atas konsep peraturan

·      h. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP;

·      i. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

·      j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14.         Kepala Sub Bagian Perencanaan,Teknologi Informasi & Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan,TI & Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evakuasi dan pelaporan, serta membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan system dan teknologi informasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan mempunyai fungsi :

a.  Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.  Penelaahan data/informasi sabagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;

c.  Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;

d.  Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;

e.  Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;

f.    Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;

g.  Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi

h.  Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

i.    PERENCANAAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

·      Menyusun konsep Rencana Kerja ( Renja );

·      Menyusun konsep Rencana Strategis ( Renstra );

·      Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan ( RKT );

·      Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan ( PKT );

·      Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;

·      Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama  ( IKU );

·      Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA );

·      Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK );

·      Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan ( ATB );

·      Memantau pelaksanaan DIPA;

·      Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawas fungsional dan pengawasan masyarakat;

·      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

j.    TEKNOLOGI INFORMASI, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

4Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;

4Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, computer dan perangkat pendukungnya;

4Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;

4Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;

4Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

4Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

k.  PELAPORAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

4Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;

4Membuat Laporan Kinerja Semesteran;

4Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;

4Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kapaniteraan;

4Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;

4Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LAKIP;

4Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

4Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

15.         Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, protocol dal pengelolaan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a.  Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.  Penelahaan data/informasi sebagai bahan rumusan kebijakan umum dan teknis operasianal pengelolaan keuangan satker;

c.   Pelaksanaan pengelolaan keuangan;

d.  Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengapan, perpustakaan, humas dan protocol;

e.  Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tgas sub bagian umum dan keuangan.

f.    UMUM, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

·      Melakukan urusan administrasi surat masuk

·      Melakukan urusan administrasi surat keluar

·      Melakukan urusan kearsipan dan dokumentasi

·      Melakukan urusan penggandaan

·      Melakukan urusan perpustakaan

·      Melaksanakan urusan Tata Usaha Pimpinan untuk mendukung kegiatan operasional perkantoran

·      Melaksanakan urusan Tata Usaha surat/dokumen yang akan ditandatangani Pimpinan

·      Menyusun rencana pengadaan barang/jasa

·      Menyusun bahan masukan Rencana Strategik, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan ( RKT ), Penetapan Kinerja ( PK ), Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga ( RKA-K/L ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP )

·      Melaksanakan perawatan kendaraan dan inventaris Setker dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Setker

·      Melaksanakan perpanjangan STNK dalam rangka mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan

·      Melaksanakan administrasi pengadaan Setker

·      Melksanakan administrasi peminjaman peralatan dan mesin Setker ( Pinjam Pakai )

·      Melaksanakan penyelesaian draft Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Setker dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Setker luar

·      Melaksanakan pelayanan keprotokolan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan

Melaksanakan pelayanan urusan dalam guna menunjang kelancaran penyelesaian pekarjaan dan kenyamanan bekerja

·      Melaksanakan pengelolaan ruang rapat dan sarana pendukungnya

·      Melaksanakan pengadaan konsumsi rapat dan jamuan pimpinan

·      Melaksankan pengadaan Kerumahtanggaan guna menunjang kelancaran penyelesaian pekerjaan dan kenyamanan bekerja

·      Melaksanakan penatausahaan barang persediaan

·      Melaksanakanpenatausahaan barang milik Negara

·      Melaksanakan pemberian identifikasi barang inventris

·      Melaksanakan penyimpanan barang inventaris dan barang persediaan

·      Melaksanakan pendistribusian barang inventaris dan barang persediaan

·      Membuat Daftar Inventaris Ruangan

·      Melakukan persiapan penghapusan barang inventaris kantor

·      Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan inventaris kantor

·      Melaksanakan penyusunan laporan Barang Milik Negara

·      Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat

·      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan sekretaris dan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

g.  KEUANGAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

·      Melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

·      Melakukan penerbitan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN)

·      Melakukan proses pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·      Melakukan Pengawasan terhadap Buku Kas Bendahara Pengeluaran

·      Melakukan Pemeriksaan Kas dan Menyiapkan Register Penutupan Kas

·      Melaksanakan penyelesaian tagihan atas pembayaran langsung (SPP-LS)

·      Melaksanakan pembayaran atas beban penggantian uang persediaan (SPP-GU)

·      Menyusun laporan surat pertanggungjawaban realisasi

·      Melaksanakan perekaman data transaksi keuangan

·      Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan dengan KKPN

·      Menyusun Laporan Realisasi Belanja Bulanan

·      Menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan

·      Menyusun Catatan atas Laporan Keuangan

·      Menyusun Laporan Realisasi PNBP

·      Menyusun Laporan Pemantauan Realisasi Bulanan

·      Menyusun Laporan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

·      Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat

·      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI