HEADER PA TPI

Fasilitas Publik

Written by Mhd. Jais on .

Written by Mhd. Jais on . Hits: 1301

 

kopbaruwarna

 

Fasilitas Publik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Tanjungpinang sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjungpinang mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

  1. Fasilitas Ruang Bermain Anak

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.  Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.

Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke  Pengadilan Agama Tanjungpinang seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Tanjungpinang. Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.

Ruang bermain anak

  1. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui) 

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No.33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Selain ruangan bermain, juga dibuat satu ruangan lagi yaitu ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Ruang laktasi  ini yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Dalam ruangan tersebut terdapat ruangan kecil dan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Penggugat maupun Tergugat) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang

Ruang Laktasi

  1. Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Tanjungpinang ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Tanjungpinang menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Tanjungpinang yang sedang sakit atau sudah lansia.

Kursi Roda PATPI

5. Toilet Difabel

Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Penyediaan fasilitas difabel harus lengkap, sehingga Pengadilan Agama Tanjungpinang telah melengkapi fasilitas difabel dengan memberikan toilet difabel.

Toilet Difabel

6. Mushalla AL-ISHLAH

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Sebagai sarana ibadah, di areal perkantoran Pengadilan Agama Tanjungpinang IA berdiri sebuah musholla yang dapat digunakan oleh para pegawai maupun masyarakat baik para pihak berperkara maupun masyarakat umum. Musholla yang sejak awal berdiri diberi nama AL-ISHLAH ini terletak terpisah dengan gedung utama Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Mushalla

 

 

7. Kawasan Area Merokok

 Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 115 UU Kesehatan, yang berisi bahwa setiap ruang publik wajib menyediakan ruang untuk perokok.  Pengadilan Agama Tanjungpinang telah membangun sebuah kawasan merokok untuk masyarakat umum, agar hal ini dapat menjaga hak seluruh masyarakat umum baik yang merokok ataupun tidak merokok.

Kawasan Merokok

9. Area Parkir

Area parkir merupakan salah satu bentuk amanat yang dijalankan Pengadilan Agama Tanjungpinang berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam rangka pelayanan publik. Area parkir terdiri dari Parkir untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.

Parkir R2

Parkir R4 New

10. Pojok Koran

Untuk membantu para pencari keadilan agar mengetahui keadaan yang terjadi di sekitar, Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan area yang bernama pojok koran. Area ini berisi koran yang dapat dibaca oleh para pihak secara gratis dan hal ini dapat menjadi alternatif bagi para pencari keadilan dalam menunggu antrian sidang

Pojok Koran 1

11. Ruang Tunggu

Ruang tunggu Pengadilan Agama Tanjungpinang terdapat di beberapa lokasi, yaitu didepan ruang PTSP, didepan ruang sidang, didepan meja resepsionis, dan terdapat ruang tamu terbuka didepan ruang Ketua dan Wakil Ketua. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

 

Ruang Tunggu 1

 

Ruang Tunggu 2

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI