RAPAT EVALUASI DAN MONITORING JOB DESCRIPTION JURUSITA
RAPAT EVALUASI DAN MONITORING JOB DESCRIPTION JURUSITA
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Pada hari Jum’at 23 April 2021, Pukul 10.00.WIB, bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1442 H bidang Kepaniteraan mengadakan rapat Evaluasi dan monitoring dibagian Juru Sita Pengganti yang dipimpin oleh Bapak Lukman,S.Ag.M.H. (Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang).
Rapat diikuti oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tanjungpinang yaitu : 1. Zainuddin. S. Ag, 2.Fitri, 3.Farida, 4. Benny, S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut bertujuan untuk membahas tindak lanjut atas temuan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan Reguler.
Adapun hasil rapat tersebut :
- Perkara Tabayun keluar harus berdasarkan PERMA SE NO. 6 Tahun 2014.
Juru Sita Pengganti setelah ditunjuk Panitera sudah dikirim (wajib dilampirkan surat gugatan, bukti resi)
- Relaas panggilan di upload di SIPP.
- Untuk tabayun di arsipkan perbulan
- Laporan untuk perkara Delegasi baik keluar dan masuk
- Biaya perkara bisa dikirim melalui rekening atau dikirim melalui Wesel Pos.
Bahwa Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang Bapak Lukman,S.Ag.M.H berharap agar seluruh Jurusita Pengganti bekerja secara profisional dan bertanggung jawab penuh. (Bambang Priawan _Tim IT Pa. TPI)