PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS DI PA TANJUNGPINANG
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS DI PA TANJUNGPINANG
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Tanjungpinang,Sabtu 11 Juni 2022 Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) Pasca Lebaran Pengadilan Agama Tanjungpinang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang pada hari Sabtu 11 Juni 2022 pukul 10:00 WIB
Penyemprotan dilakukan secara menyeluruh dimulai dengan ruang sidang utama (Abu Bakar As Shidiq), serta dua ruang sidang I (Umar Bin Khottob), Ruang Sidang II (Usman Bin Affan), serta ruang tunggu sidang mengingat ruangan tersebut merupakan tempat berkumpulnya masyarakat pencari keadilan, selanjutnya ruangan PTSP, dan dilanjutkan ke ruangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Hakim, Media Center, Perpustakaan, Kepaniteraan, Kesekretariatan, dan Mushalla. (Rakha_TIM IT PATPI)