HEADER PA TPI

MEDIATOR KEMBALI BERHASIL DAMAIKAN PASUTRI

Written by Ribat on .

Written by Ribat on . Hits: 95

MEDIATOR KEMBALI BERHASIL DAMAIKAN PASUTRI

MEDIASI BERHASIL1

(Tanjungpinang/02/11/22) Mediator Pengadilan Agama Tanjungpinang Drs. H. Ribat, S.H.,M.H. berhasil mendamaikan pasangan suami isteri (pasutri) yang terancam bercerai pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Pasangan suami isteri tidak lain warga Tanjungpinang sebelum pemeriksaaan pokok perkara sebagaimana yang diamanatkan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan , wajib menempuh proses mediasi dengan dibantu oleh mediator yang bersertifikat atau hakim mediator yang bukan sebagai pemeriksa perkara.

            Dalam proses mediasi hal sangat sulit dilakukan adalah mendamaikan pihak dalam perkara perceraian, karena perkara perceraian sangat sulit untuk diukur tingkat kompleksitasnya mengingat perkara yang satu ini berkaitan dengan masalah hati. Meskipun terlihat seperti rukun harmonis tapi siapa yang tahu kalau di dalam hati sudah hancur berkeping keeping , jelas mediator yang juga Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang itu.

            Oleh karenanya berdasarkan pengalaman ungkapnya,, tingkat keberhasilan perkara perceraian sangat minim dibandingkan dengan perkara kebendaan seperti sengketa waris, sengketa harta bersama, maupun sengketa perbankan syari’ah, karena ini bisa diukur dari segi keseimbangannya , manakala proses keseimbangan dan kesediaan untuk tarik ulur atas obyek sengketa, biasanya pasti berujung damai..papar ketua. Karena inti dari sengketa kebendaan keseimbangan pihak dalam hak kebendaan yang disengketakan, namun ada juga meskipun sudah dipandang seimbang dan adil, para pihak tidak mau mengakhirinya dengan damai,, hal ini bisa disebabkan factor sakit hati dan harga diri yang terlalu mahal untuk menerima sebuah perdamaian, bila kondisi seperti ini , tidak ada jalan lain kecuali menempuh proses litigasi yang panjang dan berliku, menghabiskan waktu, pikiran dan juga uang.. tambahnya.

MEDIASI BERHASIL11

            Dalam pantauan Tim redaksi, alhamdulillah,, pada siang ini Medaiotor mampu menyelamatkan bahtera rumah tangga yang hampir tenggelam, dan pihak isteri yang mengajukan gugatan perkara cerai gugat dengan register No 915/Ptdt.G/2022/PA.TPI tanggal 24 Oktober 2022 berhasil damai dengan beberapa perjanjian yang dibuat bersama Penggugat dan Tergugat dengan dibantu mediator. Dan dengan linangan air mata keduanya terharu dan saling berpelukan erat, sang isteri dan suami siap berhidmat untuk masa depan rumah tangga mereka.

            Semoga pasutri yang sudah berdamai ini, keduanya siap menjalankan perjanjian yang dibuat dengan penuh keihlasan dan kelapangan hati, dan semoga saja Allah SWT memberikan kekuatan kepada keduanya untuk memegang teguh perjanjian damai yang di buat demi masa depan keluarga, masyarakat dan agama dan bangsa.(amin yrb by RR)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI