HEADER PA TPI

Tata Tertib Persidangan

Written by Mhd. Jais on .

Written by Mhd. Jais on . Hits: 1650

kopbaruwarna

TATA TERTIB PERSIDANGAN

DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGPINANG KELAS 1A

1.   Ketua Majelis Hakim bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir diruang sidang. Semua yang hadir diruang sidang, harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

2.   Semua orang yang hadir diruang sidang, harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan. Jika ada 1 (satu) pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

3.   Mengenakan pakaian yang sopan.

4.   Berbicara dengan suara yang jelas, ketika seorang Hakim dan Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

5.   Memanggil seorang Hakim, dengan sebutan Yang Mulia, dan seorang Penasehat Hukum, dengan sebutan Penasehat  Hukum.

6.   Tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak dan berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ke dalam ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas tersebut. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas, akan diminta  untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.

7.   Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

8.   Duduk rapi dan sopan selama persidangan.

9.   Dilarang makan dan minum di ruang sidang.

10. Dilarang merokok, baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan. 

11. Wajib mematikan telepon genggam selama berada diruang sidang.

12. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.

13. Membuang sampah pada tempatnya.

14. Dilarang menempelkan pengumuman, brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan, tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

15. Untuk melakukan rekaman, baik kamera, tape recorder, video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Tanjungpinang, 01 September  2020

Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A,

Ttd

Drs. H. IMALUDDIN, S.H.,M.H.

NIP. 196412311987031041

 

Aplikasi Pendukung

simari komdanas  abs lpse 

sakti emonev bappenas perpus

satudja omspan sikep sirup

Logo JDIHAplikasi e bima Aplikasi e sadewa Aplikasi e rekon

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Tanjungpinang

Jl. Raya Senggarang, Telp: 081266250318

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja

SENIN - KAMIS

JUM’AT

08.00 – 16.30

08.00 – 17.00

ISTIRAHAT

SENIN - KAMIS

JUM’AT

12.00 – 13.00

11.30 – 13.00

WAKTU SIDANG

SENIN - KAMIS

09.00 - SELESAI