DIKLAT PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH BPKP
DIKLAT PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH BPKP
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Senin, 15 Mei 2023 bertempat di ruang IT, Dua (2) orang Pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh BPKP yang bekerjasama dengan BADIKLATKUMDIL MA RI. Pemanggilan ini berdasarkan surat pemanggilan peserta pengganti nomor: 284/Bld.4/Pim/5/2023 atas nama
- Rakha Magistra Sumarno, S.E
- Anggo, A.Md
Sosialisasi ini berlangsung dari tanggal 15 Mei 2023-22 Mei 2023. Acara ini merupakan gabungan wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan. Setelah dibuka secara resmi, Diklat berlangsung dari pukul 08.00-17.00 setiap hari hingga selesai. Materi kali ini lebih mendalami terkait dengan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan SPIP Pada Instansi Pemerintah. Pemateri dalam diklat ini berasasl dari Hakim Tinggi dan auditor BPKP. Materi yang dibawakan juga beragam, mulai dari apa eksitestensi dari SPIP, bagaimana menilai maturitas SPIP, menerapkan manajemen risiko, dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPIP. Dengan ilmu yang diberikan ini, diharapkan para peserta dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya operasional baik itu pelayanan kepada masyarakat dan juga pertanggungjawaban terhadap keuangan negara.
Menurut tim redaksi yang bertugas meliput jalannya kegiatan Diklat tersebut, tampak Pegawai PA Tanjungpinang mengikuti dengan tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan Diklat. Takh hanya itu, pegawai PA Tanjungpinang tampak aktif berdiskusi baik itu kepada pemateri maupun Bersama rekan peserta lainnya untuk saling sharing terkait permasalahan di kantor, dan bertukar pikiran untuk mendapatkan jawaban serta ide kreatif untuk memecahkan masalah tersebut.(Rakha_Tim Red PATPI)